Platinum

Polisi Bubarkan Aksi Demo Tolak Bendungan Bener

06 January 2022
.
Polisi Bubarkan Aksi Demo Tolak Bendungan Bener

Aksi demo penolakan dibangunya bendungan bener didepan kantor BBWSO jl.jogja -Solo yang membuat lalulintas terganggu

Yogyakarta - Sejumlah kalangan masyarakat, tokoh dan kelompok organisasi massa (ormas) di Yogyakarta menyampaikan kekesalan, kekecewaan dan rasa prihatinnya sekaligus memberikan kecaman atas  aksi unjukrasa yang dilakukan oleh sekelompok warga dari Desa Wadas, Bener, Purworejo, yang menamakan diri  komunitas Gempadewa.

Kelompok tersebut, Kamis (6/1/2022)) menggelar aksi untuk menyampaikan aspirasinya menolak dibangunnya Bendungan Bener yang merupakan program nasional. Aksi berlangsung di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak Yogyakarta, Jalan Laksda Adisucipto Yogyakarta.

Kedatangan rombongan peserta aksi unjukrasa dari Purworejo sejak pukul 12.30 WIB langsung melakukan long march dari jembatan layang Janti menuju Kantor BBWS yang berjarak sekitar 200 meter. Peserta berjumlah sekitar 100 orang berjalan sembari berorasi. Tak ayal aksi itu menyedot perhatian pengguna jalan hingga mengganggu arus lalulintas dan akhrinya harus dibubarkan oleh posisi yang diterjunkan langsung oleh Polda DIY. 

Sementara, pihak kantor BBWS yang belum menerima tembusan surat pengajuan audensi maupun surat ijin aksi dari kelompok komunitas warga yang menolak proyek nasional pembangunan Bendungan Bener pun tidak dapat menerima kehadiran peserta aksi. Akibatnya, peserta aksi pun menutup akses jalan. Kemacetan panjang tak terhindarkan. Nyaris pengguna jalan terlibat bentrok dengan peserta aksi unjukrasa.  

“Sebenarnya unjuk rasa bertujuan baik yakni menyuarakan aspirasi rakyat. Namun, sayangnya aksi semacam ini dinilai sebagai peluapan emosi yang tidak terkendali. Oleh sebab itu, elemen masyarakat diajak untuk bersikap dewasa mungkin dalam mengatasi permasalahan yang ada. Terlebih, kebebasan dalam menyalurkan aspirasi baik lisan dan tertulis telah diatur di UUD 1945 dan UU RI Nomor 9 Tahun 1998 yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang,” kata Haryanto warga Kalasan, Sleman pengguna jalan yang terjebak dalam kemacetan panjang akibat unjukrasa.

Hal senada juga disampaikan sejumlah ketua ormas di Yogyakarta. Ketua Organisasi Massa (Ormas Forum Komunikasi Jogja Rembuk (FKJR) yang akrab disapa Mbah Dal bahkan sangat mengecam dilaksanakan aksi unjukrasa kali ini, yang dilakukan oleh kelompok Gempadewa.
“Jujur kami warga Yogyakarta mengecam aksi tersebut. Kehadiran mereka telah membuat tidak nyaman masyarakat Yogya. Aksinya terkesan tidak terkendali dan , mengganggu kepentingan umum. Apalagi mereka bukan orang Yogya yang tidak memiliki kepentingan terhadap Kota Yogya,” ucap Mbah Dal.

Ia juga menambhakan, bahwa dalam peraturan tersebut sangat jelas 
bahwasanya masyarakat diberi kebebasan menyampaikan pendapat tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebebasan ini telah dijamin oleh negara tapi tidak boleh dilakukan secara anarkis. Harus ada kewajiban bagi yang melakukan demonstrasi seperti menghormati hak-hak orang lain dan menjaga keamanan dan ketertiban demi menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.


“Lha ini, peserta aksi dari luar Yogya, aksinya tidak ada kepentingan untuk Yogya. Tidak memiliki izin dari Kepolisian, membuat macet jalan, mengganggu ketertiban umum. Jujur kami sampaikan kami tidak akan tinggal diam, jikalau kegiatan serupa dilakukan kembali. Yogya kota budaya yang memiliki kearifan lokal, budaya santun,”  pungkasnya 

Griting

Baca Juga