Platinum

Pesan Makanan Berujung Ancaman Penjara, Tiga Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polresta Sleman

Danang Dewo Subroto
07 July 2025
.
Pesan Makanan Berujung Ancaman Penjara, Tiga Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polresta Sleman

Ketiga tersangka penganiayaan diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (PM-Danang Dewo Subroto)

Patmamedia.com (SLEMAN)– Polresta Sleman menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan pengantar makanan. Aksi kekerasan yang dipicu cekcok akibat  keterlambatan mengantar pesanan shoope food tersebut terjadi Kamis (3/7/2025) pukul 21.30 WIB, di Jalan Bantulan, Sidodarum, Godean, Sleman, Yogyakarta.

Ketiga pelaku berinisial TTW (25), THW (32), dan RTW (58), seluruhnya warga Sidodarum, Godean. Sementara korban berinisial AML (22), perempuan asal Telukan, Grogol, Sukoharjo. Korban bukan pengemudi Shopee Food, melainkan pacar rekan driver yang saat itu membantu mengambil pesanan.

Kasatreakrim Polresta Sleman, AKP Salamun, S.H., dalam keterangan pers, Senin (7/7/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Bermula ketika pesanan makanan yang dilakukan TTW melalui aplikasi Shopee Food terlambat datang. Sekitar pukul 20.45 WIB, driver ADP bersama AML tiba di lokasi pengantaran. Karena sistem Shopee Food menunjukkan order masih berjalan, AML mencoba mengonfirmasi dan menjelaskan keterlambatan akibat arak-arakan kirab di Jalan Sidokarto.

Namun penjelasan itu tidak diterima oleh TTW. Pelaku kemudian mendorong korban hingga jatuh. Dua pelaku lain ikut menjambak rambut korban dan memukul kepala serta bagian tangan korban, hingga mengalami luka lecet dan memar.

“Barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ungkap AKP Salamun.

Ketiga pelaku ditangkap pada Minggu, 6 Juli 2025, setelah rangkaian penyelidikan dilakukan. Mereka kini ditahan di Polresta Sleman dan dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian perselisihan secara baik-baik tanpa kekerasan.***

Dilarang

Baca Juga