.
Ratusan botol miras berbagai merek hasil razia diamankan di Mapolres Bantul. (PM-ist)
Patmamedia.com (BANTUL) – Kepolisian di wilayah Bantul menggencarkan operasi penindakan minuman beralkohol (miras) ilegal dengan hasil signifikan.
Dalam operasi serentak yang digelar Sabtu (2/5/2026), ratusan botol miras tanpa izin berhasil disita dari dua lokasi berbeda yang sama-sama menggunakan nama usaha “Outlet 23”.
Operasi pertama dilakukan oleh Satsamapta Polres Bantul di wilayah Tamanan, Banguntapan.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang dikuasai seorang pria berinisial SHS (23).
Dari lokasi ini, polisi mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dan varian, mulai dari anggur, bir, hingga minuman campuran dalam berbagai ukuran kemasan.
Tak berselang lama, operasi serupa dilakukan Polsek Bantul di wilayah Sabdodadi. Hasilnya jauh lebih besar.
Petugas menemukan ratusan botol miras ilegal yang dikuasai oleh MZF (23). Barang bukti yang disita antara lain ratusan botol anggur berbagai merek, vodka, hingga whiskey dengan kadar alkohol tinggi.
Seluruh barang bukti dari kedua lokasi langsung diamankan ke Polres Bantul dan Polsek Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus kami tingkatkan. Ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif yang kerap memicu gangguan kamtibmas hingga tindak kriminal,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pengawasan lingkungan.
Warga diminta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas peredaran barang terlarang.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan wilayah Bantul tetap aman, tertib, dan terbebas dari peredaran miras ilegal yang meresahkan. (wag)