.
Peserta antusias mengikuti sosialisasi sejak awal hingga akhir acara. (PM-Was)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kalurahan Condongcatur menggelar sosialisasi mendalam terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, di Ruang Wacana Loka, Senin (26/1/2026).
KUHP Nasional ini resmi menggantikan KUHP warisan kolonial dengan pendekatan hukum pidana yang lebih modern, restoratif, dan humanis, serta menitikberatkan pada keadilan sosial dan pemulihan keseimbangan di masyarakat.
Sosialisasi diikuti oleh Lurah, Carik, Kasi, Kaur, dan para Dukuh se-Kalurahan Condongcatur.
Kegiatan menghadirkan pakar hukum dari DUAZ & Co. – Building & Law, yakni Angela Febranti Silaban, S.H. dan Joko Susilo, S.H., sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Joko Susilo, S.H. menyoroti sejumlah fenomena sosial yang kini diatur secara eksplisit dalam KUHP baru, di antaranya delik santet, nikah siri, hingga kohabitasi atau kumpul kebo.
“Sekarang di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menambahkan aturan yang cukup kontroversial, yaitu terkait santet. Siapa pun yang mengaku dapat menyembuhkan orang sakit, membuat orang kaya, dan sejenisnya, dapat dikenakan pidana. Pasal ini untuk mencegah tindak pidana lanjutan seperti pemerasan atau penipuan,” jelasnya.
Selain itu, pengaturan kohabitasi juga mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya delik perzinahan hanya dapat diadukan oleh pasangan sah, kini orang tua dan anak kandung memiliki hak untuk melaporkan.
“Ini penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus menjaga norma sosial di masyarakat,” imbuh Joko.
Sementara itu, Angela Febranti Silaban, S.H. memaparkan ketentuan baru terkait tanggung jawab hukum pemilik hewan. Dalam KUHP terbaru, pemilik dapat dipidana jika lalai menjaga hewannya hingga membahayakan orang lain.
“Misalnya sapi dilepas tanpa pengawasan lalu menyeruduk orang di jalan. KUHP juga melarang menyakiti atau menelantarkan hewan tanpa alasan yang sah,” ungkap Angela.
Angela juga menegaskan, tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku hingga tingkat kalurahan.
Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk dana desa dan tanah kas desa.
“Pasal 604 menyasar penyalahgunaan kewenangan jabatan, sedangkan Pasal 605 mengatur suap terkait pelayanan atau perizinan desa. Meski sudah dikodifikasi dalam KUHP baru, penanganannya tetap mengacu pada UU Tipikor sebagai aturan khusus,” tegasnya.
Di sisi lain, Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP., M.IP., menegaskan, sosialisasi ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan agar tertib administrasi dan patuh hukum.
“Tujuan utama kami membekali perangkat kalurahan agar lebih teliti dan bekerja sesuai prosedur. Dengan administrasi yang tertib, potensi kesalahan yang merugikan keuangan kalurahan maupun negara bisa dicegah,” ujarnya.
Reno menambahkan, pemahaman KUHP baru juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hukum, mengurangi kesalahpahaman dengan aparat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Dalam jangka panjang, sosialisasi ini diharapkan membentuk masyarakat yang lebih sadar hukum dan berdampak positif pada pembangunan nasional serta kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif. Perangkat desa dan tokoh masyarakat tampak antusias mengajukan pertanyaan, khususnya terkait batasan hukum dalam pelayanan publik sehari-hari agar terhindar dari jeratan pidana. (atm)