.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agung Wijayanto, S.E, S.H., M.H. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mencatat capaian signifikan dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 15 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme ini, menjadikan Sleman sebagai wilayah dengan angka tertinggi dalam penerapan RJ selama semester pertama tahun ini.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agung Wijayanto, SE, S.H., M.H., menjelaskan pendekatan RJ mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kita telah melakukan restoratif justice mulai bulan Januari hingga Juni 2025 dari 15 perkara yang ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang,” kata Agung, Kamis (26/6/2025).
Agung menegaskan, penyelesaian perkara melalui RJ hanya bisa dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta terdapat kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Prosesnya juga dilakukan berdasarkan hasil ekspose dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.
“Pendekatan keadilan restoratif ini tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun, dalam kasus-kasus tersebut telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka serta sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, tersangka juga diwajibkan menunjukkan itikad baik, seperti mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya.
“Tersangka mengakui perbuatannya serta merasa bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ujarnya.
Adapun jenis perkara yang diselesaikan melalui RJ cukup beragam, mulai dari kecelakaan lalu lintas berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kasus penggelapan sesuai Pasal 374 KUHP jo 55, hingga penyalahgunaan narkotika berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ada juga kasus pencurian dan penganiayaan yang bisa diselesaikan melalui RJ,” pungkas Agung.(atm)