Platinum

Kejari Sleman Beri Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Condongcatur, Tekankan Transparansi d

Wijatma T S
24 November 2025
.
Kejari Sleman Beri Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Condongcatur, Tekankan Transparansi d

Lurah Reno, dan carik beserta kaur maupun kasi usai mengikuti sosialisasi. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Kejaksaan Negeri Sleman memberikan sosialisasi pendampingan penggunaan dan pengelolaan Dana Desa kepada Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Senin (24/11/2025), di ruang Wacanaloka. 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum perangkat desa agar pengelolaan keuangan desa semakin transparan dan akuntabel.

Kegiatan diikuti Lurah, Carik, para kasi, kaur, dan staf terkait. Dari Kejaksaan Negeri Sleman hadir Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Nisa Osalia S.H; Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN, Fahma Asmoro S.H; serta calon jaksa pada bidang Perdata dan TUN, Archaya Rastra S.H.

Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP, menyampaikan pihaknya telah menjalin kerja sama bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Sleman, termasuk pendampingan serta pemberian pendapat hukum.

"Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sleman yang hari ini hadir memberikan pendampingan terkait pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini penting untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Reno menambahkan, pendampingan menjadi ruang belajar seluruh pamong agar semakin tertib administrasi dan memperkuat integritas dalam pelayanan kepada masyarakat. 

“Semoga sinergi antara Kalurahan Condongcatur dan Kejaksaan Negeri Sleman terus berlanjut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan amanah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN, Fahma Asmoro S.H, menegaskan, tujuan utama pendampingan ini adalah memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan bebas dari penyimpangan. 

Ia menjelaskan, Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan bentuk pengakuan negara terhadap desa sebagai kesatuan masyarakat hukum.

Fahma juga merinci fokus penggunaan Dana Desa: 62% untuk pengembangan potensi desa dan prioritas lain, 20% ketahanan pangan, 15% bantuan langsung tunai (BLT), dan 3% untuk operasional desa. 

Ia turut memaparkan sejumlah permasalahan yang kerap ditemukan, seperti penggunaan anggaran di luar prioritas, kurangnya pelibatan masyarakat, hingga proyek fiktif.

Di sisi lain, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Nisa Osalia S.H, memberikan edukasi mengenai aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran.

"Pemerintah desa dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan pendampingan, pemerintah desa dapat berkonsultasi terhadap permasalahan atau kendala yang muncul," jelasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sleman dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar semakin profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (atm)

Dilarang

Baca Juga