.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, S.H., M.H. (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020 tidak berhenti pada satu nama. Ia menyebut, akan ada tersangka lain selain mantan Bupati Sleman, SP (64), yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2025.
“Kami men-juncto-kan Pasal 55 KUHP, artinya pasti ada tersangka lain. Soal waktunya, nanti akan kami update lagi untuk menetapkan tersangka tersebut. Yang jelas, saat ini baru SP,” ujar Bambang saat ditemui, Rabu (8/10/2025).
Kejari Sleman kini sedang menyiapkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka SP. Ia menegaskan, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Untuk pemeriksaan SP dalam waktu tidak lama lagi akan segera kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka. Sekarang baru direncanakan surat pemanggilannya,” katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, SP belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebelumnya, ia hanya diperiksa dua kali sebagai saksi.
Setelah penetapan tersangka, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pejabat Pemkab Sleman serta beberapa pihak lain yang mengetahui alur penggunaan dana hibah tersebut.
“Rata-rata saksi lama yang sebelumnya sudah pernah dipanggil. Kami terus melakukan pendalaman materi untuk mencari ada atau tidaknya kaitan dengan pihak-pihak lain,” jelas Bambang.
SP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Dengan indikasi adanya “delik penyertaan” itu, publik kini menunggu langkah Kejari Sleman dalam mengungkap nama-nama lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi hibah pariwisata senilai miliaran rupiah tersebut. (atm)