.
Tersangka AW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (PM-Wagino)
Patmamedia.com (BANTUL) – Aksi pencurian ponsel yang menimpa seorang buruh harian lepas di Banguntapan, Bantul, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku berinisial AW (34) kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk ponsel hasil curian dan sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.
Korban, Riyanto (53), warga Banguntapan, kehilangan ponsel merek Poco C75 saat menjalankan tugas jaga malam di Pos Jaga Kost Sentono Putri, Kemutug, Tamanan, Banguntapan, Kamis (11/6/2026) dini hari.
Peristiwa bermula sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban meninggalkan ponselnya yang sedang diisi daya di atas meja pos jaga untuk pergi ke kamar mandi. Namun saat kembali beberapa saat kemudian, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banguntapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kerja cepat petugas membuahkan hasil pada malam harinya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tamanan, Banguntapan.
AW yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Mergangsan, Kota Yogyakarta, ditangkap tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, ia mengakui telah mengambil ponsel milik korban yang ditinggalkan di pos jaga.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel Poco C75 milik korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2026 warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu helm merek NHK warna ungu, jaket hitam, serta celana panjang abu-abu.
Polisi juga menemukan dugaan perubahan pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku. Motor tersebut diketahui menggunakan nomor polisi AB 3491 YS, sementara nomor aslinya diduga AB 6792 RR.
Saat ini AW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (wag)