.
Bupati Harda Kiswaya saat memberi arahan pada Sosialisasi Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Ballroom The Rich Jogja Hotel, Selasa (5/5). (PM-ist)
Patmamedia.com (SLEMAN) – Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan tidak ada biaya sepeser pun dalam pengurusan tata ruang di Kabupaten Sleman.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Sosialisasi Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Ballroom The Rich Jogja Hotel, Selasa (5/5).
Menurut Harda, Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.
Ia menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta ada perubahan paradigma pelayanan. Aturan harus kita tegakkan, jangan bermain-main. Kalau secara aturan boleh, segera selesaikan. Kalau tidak boleh, segera beri jawaban dengan cepat agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujarnya.
Harda juga secara tegas menyampaikan, dalam urusan tata ruang tidak terdapat retribusi apa pun. Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan praktik pungutan liar yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Saya tegaskan, tidak ada uang sepeser pun untuk urusan tata ruang karena di sana memang tidak ada retribusinya. Fokus kita adalah kolaborasi yang bersih antara Pemerintah Kabupaten, KPP Pratama, BPN, dan IPPAT agar pembangunan di Sleman berjalan baik,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Sleman dalam memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti PPAT, notaris, Kantor Pertanahan, serta organisasi perangkat daerah (OPD), guna mengoptimalkan penerimaan BPHTB tahun 2026 sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar melaporkan, target penerimaan BPHTB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp400 miliar.
Hingga 27 April 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp81,1 miliar atau 20,27 persen.
Ia menegaskan perlunya penguatan sinergi antarinstansi, termasuk melalui validasi data transaksi serta pemanfaatan sistem e-BPHTB yang telah terintegrasi dengan Kantor Pertanahan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan BPHTB melalui peningkatan sinergi dan pemanfaatan sistem yang terintegrasi,” jelasnya.
Pemkab Sleman berharap langkah ini tidak hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, pasti, dan bebas pungutan liar. (atm)*