Platinum

Forum KPBU PJU, Sleman Targetkan 100 Persen Penerangan Jalan 2029

Wijatma T S
21 January 2026
.
Forum KPBU PJU, Sleman Targetkan 100 Persen Penerangan Jalan 2029

Bupati Harda Kiswaya tengah memberikan arahan dalam Forum Konsultasi Publik Penyediaan Infrastruktur Penerangan Jalan. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Bupati Sleman, Harda Kiswaya menegaskan pentingnya penyediaan penerangan jalan sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

Hal itu disampaikannya saat hadir sekaligus memberikan arahan dalam Forum Konsultasi Publik Penyediaan Infrastruktur Penerangan Jalan di Aula Pangripta Bappeda Sleman, Rabu (21/1).

Harda menyebut forum tersebut sebagai tahapan krusial dalam proses penyiapan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan, khususnya yang dilaksanakan melalui skema KPBU atas prakarsa badan usaha.

“Forum ini menjadi sarana ruang dialog terbuka, transparan dan partisipatif antara pemerintah daerah, badan usaha serta masyarakat, untuk memastikan proyek yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Sleman,” kata Harda.

Ia menekankan pemerataan sarana dan prasarana, terutama peningkatan kualitas jalan dan penerangan umum, menjadi prioritas daerah. Hal ini sejalan dengan program unggulan “Sleman Dalane Alus, Sleman Padang” yang masuk dalam 16 program prioritas pembangunan.

“Saya mendorong pemerataan sarana prasarana khususnya peningkatan kualitas sarana prasarana proyek KPBU Alat Penerangan Jalan. Jalan dan penerangan umum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Berdasarkan data DPUPKP Sleman, hingga November 2025 total panjang jalan kabupaten mencapai 699,5 kilometer. 

Jarak ideal antar lampu sekitar 40 meter, kebutuhan Alat Penerangan Jalan (APJ) di Sleman diperkirakan lebih dari 17 ribu titik. Namun hingga tahun 2024, APJ yang terpasang baru mencapai 48 persen dari total kebutuhan.

Meski direncanakan penambahan 949 titik lampu pada 2025 dan 2026, Sleman masih menghadapi kekurangan sekitar 8 ribu titik lampu. 

Kondisi ini, menurut Harda, menunjukkan bahwa penyediaan penerangan jalan bukan semata persoalan teknis, tetapi juga tantangan pembiayaan.

“Oleh karenanya penyediaan Alat Penerangan Jalan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga tantangan pembiayaan yang memerlukan langkah strategis dan inovatif, mengingat keterbatasan kapasitas fiskal daerah,” jelasnya.

Melalui proyek KPBU ini, Pemkab Sleman menargetkan pemenuhan 100 persen kebutuhan penerangan jalan pada 2029, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.

“Melalui proyek ini, kita tidak hanya menargetkan pemenuhan 100 persen kebutuhan penerangan jalan hingga tahun 2029, tetapi juga mendorong penerapan teknologi hemat energi, seperti lampu LED dan sistem smart lighting yang memungkinkan pemantauan jarak jauh, efisiensi energi, serta respon cepat terhadap gangguan layanan,” pungkas Harda.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sleman, Nur Fitri Handayani menyampaikan skema KPBU menjadi solusi pembiayaan kreatif yang relevan untuk menjawab kebutuhan infrastruktur penerangan jalan. 

Proyek ini akan menggunakan model Design–Build–Finance–Operate–Maintain (DBFOM) dengan mekanisme availability payment.

“Melalui model ini, pemerintah daerah dapat memastikan ketersediaan layanan penerangan jalan yang andal, sementara pembiayaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh badan usaha secara profesional dan terukur,” ungkapnya.

Ia menambahkan proyek KPBU Alat Penerangan Jalan di Kabupaten Sleman dilaksanakan melalui skema unsolicited, yang diawali dengan pengajuan Letter of Intent oleh calon pemrakarsa dari pihak swasta.

“Proyek KPBU Alat Penerangan Jalan di Kabupaten Sleman dilakukan melalui skema unsolicited, dimana telah diajukan Letter of Intent oleh calon pemrakarsa sebagai bentuk inisiatif awal dari pihak swasta,” ujarnya.

Diharapkan pemerataan penerangan jalan di Sleman dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, menekan risiko kecelakaan dan kriminalitas, serta mendukung aktivitas ekonomi, sosial, dan pariwisata pada malam hari, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan. (atm)

Dilarang

Baca Juga