.
Mayat di gumuk pasir Parangtritis saat akan dievakuasi. (PM-Dok. Humas Polres Bantul)
Patmamedia.com (BANTUL) – Misteri penemuan mayat di kawasan gumuk pasir Kretek, Bantul, perlahan mulai terkuak. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Polres Bantul resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan yang menggemparkan warga pesisir selatan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil pemeriksaan, Polres Bantul telah menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka,” kata Iptu Rita dalam keterangannya, Jumat (30/1).
Tak hanya menetapkan status hukum, polisi juga langsung mengambil langkah tegas. Kedua tersangka kini telah resmi ditahan di Polres Bantul guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Adapun identitas tersangka yakni RM (42), laki-laki, warga Ampel, Boyolali, serta FM (61), laki-laki, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Keduanya diduga berperan aktif dalam aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa korban di lokasi yang dikenal sunyi dan ekstrem tersebut.
Kasus ini sempat menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Penemuan mayat di hamparan gumuk pasir Kretek memicu spekulasi dan ketakutan warga, mengingat lokasi tersebut kerap digunakan untuk aktivitas wisata dan olahraga.
Polres Bantul menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami motif, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pelaku lain. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dengan ditetapkannya dua tersangka ini, harapan publik agar keadilan ditegakkan dalam kasus tragis di gumuk pasir Kretek kini mulai menemukan titik terang. (wag)