Platinum

Condongcatur Waspadai Pinjol Ilegal, Pemkal Gandeng Kemenkumham dan LBH Gelar Penyuluhan Hukum

Wijatma T S
06 November 2025
.
Condongcatur Waspadai Pinjol Ilegal, Pemkal Gandeng Kemenkumham dan LBH Gelar Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum tentang Pinjol, Kamis (6/11) di ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kalurahan Condongcatur bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Yogyakarta dan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DIY menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pinjaman Cepat, Masalah Panjang: Pentingnya Melek Hukum di Dunia Pinjol”, Kamis (6/11/2025) di ruang Wacanaloka.

Kegiatan ini mendapat antusias tinggi dari pamong kalurahan, carik, dan masyarakat Condongcatur. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pemahaman tentang risiko serta konsekuensi penggunaan layanan pinjaman online (pinjol), terutama yang beroperasi secara ilegal.

Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, dalam sambutannya menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik pinjaman online yang menjerat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Condongcatur semakin melek hukum dan mampu mengambil keputusan finansial yang aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Sementara itu, Sigit Ugra Nugraha, S.H. dari LBH Harapan Yogyakarta, menjelaskan dasar hukum, jenis pelanggaran, dan langkah perlindungan bagi masyarakat terdampak pinjaman online ilegal.

“Saat ini sedang marak pinjaman online yang membuat resah masyarakat. Ada yang legal dan ada yang ilegal. Harapannya setelah penyuluhan ini, masyarakat memahami apa saja yang harus dilakukan sebelum terjadi sengketa dan tidak terjerumus pada pinjol ilegal,” jelasnya.

Dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DIY, Ineke turut mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

“Pembaharuan KUHP bertujuan menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, serta mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Menurutnya, KUHP baru ini membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk aspek legislasi, yudikasi, dan edukasi hukum.

Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif seputar pinjaman online, di mana masyarakat berkesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber untuk memperdalam pemahaman terkait hukum dan risiko pinjol. (atm)

Dilarang

Baca Juga