HUT Sleman

BKAD Sleman Tegaskan OPD Harus Patuh Batas Waktu Pelaporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2025

Wijatma T S
09 December 2025
.
BKAD Sleman Tegaskan OPD Harus Patuh Batas Waktu Pelaporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran 2025

Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar, S.Sos, M.Si. (PM-Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap batas waktu penatausahaan dan pelaporan keuangan akhir Tahun Anggaran 2025.

Imbauan ini berpedoman pada Surat Edaran (SE) Nomor 0466 Tahun 2025 yang dikeluarkan atas nama Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dan ditandatangani Sekda Sleman, Susmiarto.

Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar, menyampaikan bahwa saat ini proses tutup buku sudah sangat dekat sehingga setiap OPD wajib mengikuti jadwal yang telah ditetapkan secara disiplin dan tanpa pengecualian.

“Kepatuhan terhadap tenggat waktu dalam SE Nomor 0466 Tahun 2025 ini tidak bisa ditawar. Tujuannya adalah memastikan semua transaksi belanja dan pendapatan tahun anggaran 2025 tercatat, dipertanggungjawabkan, dan siap diaudit tepat waktu,” ujar Abu Bakar, Selasa (9/12/2025).

Abu Bakar juga memerinci sejumlah batas waktu penting yang harus diperhatikan OPD. Batas pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang (GU) Tunai ditetapkan pada 12 Desember 2025. Sementara pengajuan SPM Langsung (LS), termasuk paket pekerjaan yang kontraknya melewati 18 Desember 2025, wajib masuk BKAD paling lambat 18 Desember 2025.

Secara khusus, belanja barang persediaan harus sudah selesai maksimal per 30 November 2025. Adapun transaksi pendapatan dan belanja bulan Desember 2025 harus selesai dan terinput pada aplikasi SIPD-RI paling lambat 2 Januari 2026.

Tidak hanya itu, laporan terkait aset juga menjadi perhatian. Rekonsiliasi akhir tahun untuk Barang Milik Daerah (BMD) wajib dibuktikan dengan Berita Acara Rekonsiliasi bertanggal 31 Desember 2025.

“Seluruh OPD juga wajib menyampaikan softcopy Laporan Keuangan SKPD Tahun 2025 lengkap, termasuk LRA dan Neraca, paling lambat 5 Januari 2026,” lanjutnya.

Ia menegaskan, kelalaian dalam memenuhi tenggat pelaporan dapat memengaruhi harmonisasi data dan berdampak pada kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

“Keterlambatan penyampaian laporan akan mengganggu harmonisasi data dan berdampak pada kualitas LKPD Sleman secara keseluruhan. Kami meminta agar kepala OPD memastikan tim teknisnya mematuhi pedoman ini sebagai bentuk akuntabilitas publik sesuai mandat SE 0466/2025 yang diterbitkan atas nama Bupati,” tandas Abu.

Dilarang

Baca Juga