Platinum

Sleman Perkuat Ruang Terbuka Hijau dan Pengelolaan Sampah Menuju Kabupaten Hijau 2025

Wijatma T S
10 November 2025
.
Sleman Perkuat Ruang Terbuka Hijau dan Pengelolaan Sampah Menuju Kabupaten Hijau 2025

Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Sugeng Riyanta, ST, MM. (PM-Jatmo)

Patmamedia.com (SLEMAN) Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat langkah menuju “Sleman Hijau” dengan dua fokus utama: penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan percepatan pengelolaan sampah pasca penutupan TPA Piyungan.

Plt.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Sugeng Riyanta, ST, MM menyebutkan, Kedua program ini menjadi bagian dari gerakan bersama menuju Kabupaten Sleman bebas sampah dan berkelanjutan.

Proporsi RTH minimal 30% dari luas wilayah perkotaan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 99 Tahun 2024 terus dikejar melalui pembangunan taman, jalur hijau, dan pemeliharaan lapangan publik di berbagai kapanewon.

“Selain menambah ruang hijau baru, kami juga melakukan revitalisasi taman-taman kota seperti Taman Affandi dan Taman KRT Pringgodiningrat agar masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman di lingkungan yang lebih hijau dan estetis,” jelasnya, Kamis (6/11).

Hingga tahun 2025, lanjut Sugeng, capaian luas RTH di Kabupaten Sleman mencapai 841,06 hektare atau 9,21% dari luas wilayah perkotaan. RTH ini meliputi taman, jalur hijau, sempadan sungai, hingga wana desa. Beberapa kegiatan terbaru antara lain peningkatan RTH publik di Lapangan Condongcatur, Minggir, Cangkringan, dan Girikerto Turi.

Selain penghijauan, DLH Sleman juga dihadapkan pada tantangan besar dalam pengelolaan sampah setelah penutupan TPA Piyungan pada Mei 2024.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), tingkat pengelolaan sampah Sleman pada 2024 turun menjadi 24,05%, lebih rendah dari rata-rata nasional.

DLH kini berfokus pada penguatan pengurangan sampah dari hulu, seperti pengelolaan organik melalui komposter, biopori, dan biokonversi, serta pemanfaatan TPS 3R, TPST, dan Transfer Depo.

Dari enam unit fasilitas aktif, tercatat lebih dari 10 ribu ton sampah telah diolah selama Januari–September 2025 dengan hasil RDF, organik, dan anorganik daur ulang.

Pemerintah juga memperkuat sinergi lintas sektor melalui Peta Jalan Rencana Aksi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Kabupaten Sleman 2025–2026, yang mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan produsen.

“Perubahan paradigma masyarakat menjadi kunci. Dari membuang menjadi memilah dan mengolah sampah secara mandiri,” tegas Sugeng. (atm)

Griting

Baca Juga