HUT Sleman

Sleman Klasifikasikan UMKM Mikro 5 Level, Upaya Naik Kelas Lewat Data, Pelatihan, dan Pendampingan

Wijatma T S
04 November 2025
.
Sleman Klasifikasikan UMKM Mikro 5 Level, Upaya Naik Kelas Lewat Data, Pelatihan, dan Pendampingan

Kepala Dinas Koperasi UKM Sleman, Sutiasih S.P., M.M,. (PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Koperasi dan UKM terus berinovasi dalam memberdayakan pelaku usaha mikro. Salah satu terobosan terbaru adalah mengklasifikasikan usaha mikro menjadi lima level perkembangan, hasil kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Langkah ini bertujuan untuk memperjelas peta kemampuan usaha mikro sekaligus menjadi dasar pendampingan agar para pelaku UMKM dapat naik kelas.

Kepala Dinas Koperasi UKM Sleman, Sutiasih S.P, M.M, dalam keterangannya, Selasa (4/11), menjelaskan klasifikasi ini lahir dari kebutuhan lapangan setelah diberlakukannya PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengubah batas modal dan penjualan tahunan UMKM secara signifikan.

“Kalau dulu usaha mikro batas maksimal modalnya hanya Rp50 juta, sekarang naik jadi Rp1 miliar. Perubahan ini besar sekali, sehingga perlu pendekatan baru dalam pengelompokan usaha mikro,” ujar Sutiasih.

Menurutnya, hasil penelitian bersama perguruan tinggi menghasilkan lima level klasifikasi usaha mikro berdasarkan penjualan tahunan: Level 1 dengan hasil penjualan hingga 50 juta, Level 2 antara 50 – 200 juta, Level 3 antara 200 – 500 juta, Level 4 antara 500 juta – 1 miliar, dan Level 5 antara 1 – 2 miliar.

Selain omzet, indikator lain seperti perizinan, manajemen, SDM, kelembagaan, dan pemasaran turut menjadi dasar penilaian.

“Level satu biasanya masih jualan offline, sedangkan yang lebih tinggi sudah menggunakan media sosial, marketplace, dan bahkan digital marketing,” jelasnya.

Sutiasih menambahkan, Pemkab Sleman sedang merancang Perda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, yang saat ini sudah disetujui DPRD dan tengah dalam proses di tingkat provinsi. Langkah ini menegaskan komitmen daerah untuk menjadikan UMKM sebagai penggerak utama ekonomi lokal.

Berdasarkan data terbaru slemankab.go.id per 30 Oktober 2025, terdapat 110.399 pelaku UMKM di Sleman, di mana 110.215 di antaranya merupakan usaha mikro. Jumlah besar ini mampu menyerap 321.539 tenaga kerja, menjadi penyokong utama ekonomi masyarakat terutama pascapandemi.

“UMKM ini benar-benar menjadi bemper ekonomi. Saat banyak pekerja di-PHK, mereka bisa bertahan dan membuka usaha,” ungkapnya.

Untuk mendukung peningkatan kapasitas, Dinas Koperasi UKM Sleman menjalankan berbagai program pelatihan dan pendampingan, mulai dari mindset kewirausahaan, pencatatan keuangan, pembuatan brand, pelatihan digital, hingga pengurusan izin usaha (NIB, Halal, PIRT, HAKI). Semua layanan tersebut disediakan secara gratis dengan kuota terbatas.

Dinas juga mengoperasikan dua Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), di depan rumah dinas bupati dan di wilayah Minggir, dengan tenaga konsultan serta pendamping dari ASN dan non-ASN. Selain itu, terdapat inovasi program magang mahasiswa, di mana satu kelompok mahasiswa mendampingi Forum Komunikasi (Forkom) UMKM di tingkat kelurahan.

“Program ini sudah berjalan, dan akan terus dikembangkan agar lebih efektif. Kami ingin pelayanan semakin dekat dan relevan dengan kebutuhan UMKM,” ujar Sutiasih.

Tak hanya itu, sejumlah inovasi juga diluncurkan seperti GEMBIRA (Gerakan Pemuda Indonesia Berwirausaha) dan GEBER GASPOL (Gerakan Bersama Gunakan Selalu Produk Berbahan Baku Lokal) yang mendorong kolaborasi lintas sektor.

“Harapannya, seluruh inisiatif ini dapat menjadikan UMKM Sleman naik kelas, legal, kuat secara manajemen, dan berdaya saing di pasar digital,” pungkas Sutiasih. (atm)

Dilarang

Baca Juga