.
Bupati Harda Kiswaya menyerahkan buku kepada Wamenkum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, yang menjadi simbol komitmen Pemkab Sleman dalam memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. (PM-
Patmamedia.com (SLEMAN) – Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya menjadi daerah pelopor dalam penyelarasan regulasi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Talkshow Penyelarasan Perda Pasca Lahirnya UU Penyesuaian Pidana Baru yang dirangkaikan dengan peluncuran buku Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada, Sabtu (20/6), di Pendopo Parasamya Kantor Setda Sleman.
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., serta Bupati Sleman Harda Kiswaya.
Acara juga dihadiri jajaran Forkopimda Sleman, antara lain Wakil Ketua DPRD, Kapolresta, Dandim 0732, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BNNK Sleman, perwakilan Paguyuban Lurah “Manikmaya”, Paguyuban Carik “Sembada”, lembaga bantuan hukum, serta sekitar 100 peserta dari perangkat daerah dan kalurahan yang mengikuti secara luring maupun daring.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyambut positif lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurutnya, regulasi tersebut menghadirkan efisiensi besar dalam tata kelola pemerintahan daerah karena tidak lagi mengharuskan revisi ribuan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
“Energi, waktu, dan anggaran yang sebelumnya mungkin terserap untuk melakukan revisi terhadap banyak Perda dapat dialihkan untuk menyusun kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Harda.
Ia menjelaskan, kehadiran parameter konversi sanksi yang jelas memungkinkan ketentuan pidana dalam Perda menyesuaikan secara otomatis dengan aturan baru.
Langkah tersebut dinilai mampu mempercepat reformasi hukum sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Harda juga mengaitkan implementasi kebijakan ini dengan falsafah Jawa Yitna Yuwana, Lena Keno yang mengajarkan pentingnya kehati-hatian agar terhindar dari kesalahan.
Menurutnya, prinsip tersebut relevan dalam penegakan hukum yang harus berlandaskan ketelitian, kepastian, dan perlindungan terhadap hak-hak warga.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menilai Pemkab Sleman selangkah lebih maju dalam menyelaraskan pembaruan hukum pidana nasional di tingkat daerah.
Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan, sejak 2 Januari 2026 Indonesia resmi menerapkan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penerapan KUHP baru membawa perubahan mendasar dari paradigma hukum yang bersifat retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Secara hukum, perubahan ini serta-merta berlaku mengikuti UU Penyesuaian Pidana tanpa daerah harus mengubah Perdanya satu per satu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya pidana kurungan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Sebagai konsekuensi, ketentuan pidana kurungan yang tercantum dalam belasan ribu Perda di seluruh Indonesia kini dikonversi menjadi pidana denda baru yang terbagi dalam Kategori I maksimal Rp1 juta, Kategori II maksimal Rp10 juta, dan Kategori III maksimal Rp50 juta.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat membentuk satu Perda payung (umbrella act) sebagai dasar administrasi yang merangkum seluruh konversi sanksi agar lebih tertata dan mudah diimplementasikan.
Dalam forum tersebut juga dipaparkan implementasi awal KUHP baru sepanjang 2026. Pengadilan mulai menerapkan sanksi alternatif seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial tanpa harus langsung menjalani hukuman penjara.
Terkait penegakan Perda, pembahasan menegaskan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ujung tombak pelaksana di lapangan.
Namun, untuk tindakan yang memerlukan upaya paksa, Satpol PP wajib berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia sebagai penyidik utama.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dampak pembaruan hukum pidana nasional terhadap produk hukum daerah.
Rangkaian acara ditutup dengan peluncuran buku Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada.
Buku tersebut menjadi simbol komitmen Pemkab Sleman dalam memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, sekaligus mendorong budaya literasi hukum yang sejalan dengan reformasi hukum pidana nasional. (atm)