Platinum

Pria Bawa Parang dan Bacok Warga di Pleret Bantul, Ditangkap 40 Menit Usai Beraksi

Wagino
23 June 2026
.
Pria Bawa Parang dan Bacok Warga di Pleret Bantul, Ditangkap 40 Menit Usai Beraksi

Polisi bersama beberapa warga berjaga di RS Permata Husada usai mengantar korban Marwanto. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) – Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan warga Dusun Karet, Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Senin (22/6/2026) dini hari. 

Seorang pria berinisial NA (30) diamankan jajaran Polsek Pleret setelah diduga membacok seorang warga menggunakan parang hingga mengalami luka robek serius di tangan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penangkapan pelaku yang juga diduga membawa senjata tajam tanpa hak. 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.20 WIB saat pelaku mendatangi rumah seorang warga bernama Mugiyono untuk mencari seseorang.

“Pelaku masuk ke rumah sambil membawa parang dengan maksud mencari seseorang. Namun orang yang dicarinya tidak berada di rumah,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Senin (22/6/2026).

Situasi kemudian memanas ketika Agung Tri Wijayanto yang berada di lokasi berupaya menenangkan keadaan. 

Melihat pelaku membawa parang, Agung mencoba mengamankan senjata tersebut agar tidak membahayakan warga sekitar.

Namun pelaku justru meronta dan berusaha melepaskan diri. Dalam pergumulan itu, NA mengayunkan parang ke arah samping hingga mengenai pergelangan tangan kiri seorang warga bernama Marwanto.

“Ketika pelapor berusaha mengamankan senjata tajam tersebut, pelaku meronta dan mengayunkan parang hingga mengenai tangan kiri korban, menyebabkan luka robek yang cukup serius,” jelas Rita.

Akibat luka yang dideritanya, Marwanto segera dilarikan ke RS Permata Husada untuk mendapatkan penanganan medis. 

Sementara itu, parang milik pelaku berhasil diamankan dan kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Pleret.

Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pleret bersama petugas piket fungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Hanya sekitar 40 menit setelah kejadian, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku di sekitar area RS Permata Husada pada pukul 05.00 WIB.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melukai korban menggunakan parang,” kata Rita.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pleret untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang besi bergagang kayu sepanjang 49 sentimeter serta surat bukti pemeriksaan dari RS Permata Husada.

Atas perbuatannya, NA terancam dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 307 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (wag)

Editor: Wijatma TS 

Dilarang

Baca Juga