.
Pelaku pencurian motor diamankan jajaran Polsek Sewon. (PM-Wagino)
Patmamedia.com (BANTUL) – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir sebuah minimarket di Jalan Parangtritis KM 4, Dusun Saman, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
Pelaku berinisial HS (36) ditangkap hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima polisi.
Kasus ini menarik perhatian karena pelaku menggunakan modus tidak biasa. Ia berpura-pura meminta bantuan orang asing untuk mendorong atau menyetut sepeda motor yang sebenarnya merupakan hasil curian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, korban adalah Andriyansah Muhamad Dewi (21), seorang mahasiswa yang juga bekerja di minimarket tempat kejadian.
“Benar, Polsek Sewon telah mengamankan seorang pelaku berinisial HS, warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan beberapa jam setelah korban membuat laporan resmi,” ujar Iptu Rita Hidayanto, Sabtu (13/6/2026).
Peristiwa bermula saat korban datang bekerja sekitar pukul 06.00 WIB dengan mengendarai Honda Beat bernomor polisi AB 2624 KA.
Korban memarkir sepeda motornya di halaman minimarket, namun lupa mengunci stang kendaraan tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, motor masih terlihat berada di lokasi parkir. Namun saat dicek kembali pada pukul 14.30 WIB, kendaraan berwarna putih hitam itu sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta, termasuk kehilangan STNK kendaraan.
Menerima laporan korban pada malam hari, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengidentifikasi arah pelarian pelaku menuju wilayah Dusun Salakan.
“Melalui modal rekaman CCTV yang cukup jelas, petugas mendapati arah pelarian terduga pelaku yang menuju ke wilayah Dusun Salakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Rita.
Dalam pemeriksaan, HS mengakui telah mencuri motor korban dengan memanfaatkan kelengahan pemilik yang tidak mengunci stang kendaraan.
Setelah membawa motor tersebut, pelaku berpura-pura seolah-olah kendaraan mengalami kerusakan.
“Pelaku mengakui mencuri motor tersebut dengan cara meminta bantuan orang lain yang tidak dikenalnya, yakni pembeli di minimarket itu, untuk mendorong atau menyetut sepeda motor korban menggunakan sepeda motor milik pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban, kunci motor, pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi telah diamankan di Mapolsek Sewon.
Atas perbuatannya, buruh harian lepas tersebut dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (wag)