Platinum

Polres Bantul Bongkar Dua Kasus Pil Sapi Sehari, Sita 1.086 Butir dan Tangkap Dua Pelaku

Wagino
05 July 2026
.
Polres Bantul Bongkar Dua Kasus Pil Sapi Sehari, Sita 1.086 Butir dan Tangkap Dua Pelaku

Ribuan pil sapi berhasil diamankan petugas jajaran polres Bantul. (PM-ist)

Patmamedia.com ( BANTUL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap dua kasus peredaran pil sapi atau pil berlogo Y hanya dalam sehari. 

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MRS (22) dan MS (21) serta menyita total 1.086 butir pil berlogo Y yang diduga siap diedarkan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas seorang residivis kasus narkoba yang diduga kembali mengedarkan pil berlogo Y di kawasan Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua perkara yang saling berkaitan.

"Berbekal informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi setelah mengantongi surat perintah tugas. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengungkap dua perkara yang saling berkaitan dan mengamankan dua orang pelaku," ujar Hidayanto.

Tersangka pertama, MRS, ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Nitiprayan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kardus berisi 10 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir pil berlogo Y, ditambah tiga plastik klip lain berisi total 28 butir pil.

Selain pil, polisi juga menyita uang tunai Rp25 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

"Dari tangan tersangka MRS, petugas menyita total 1.028 butir pil berlogo Y. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas," kata Hidayanto.

Pemeriksaan terhadap telepon genggam MRS mengungkap percakapan melalui aplikasi WhatsApp terkait transaksi penjualan pil berlogo Y kepada seseorang berinisial AC atau MS.

Dari hasil pendalaman, MRS mengaku telah menjual 100 butir pil kepada MS seharga Rp250 ribu. 

Informasi itu kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap MS di tempat kerjanya di kawasan Kaliwaru, Condongcatur, Depok, Sleman, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 43 butir pil berlogo Y yang merupakan sisa dari pembelian tersebut.

Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan mengungkap MS juga kembali mengedarkan sebagian pil yang dibelinya kepada rekan kerjanya.

"MS mengaku telah menjual 10 butir pil berlogo Y kepada seorang teman kerjanya seharga Rp50 ribu. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pembeli tersebut, petugas juga menemukan lima butir pil berlogo Y yang masih tersisa dan kemudian turut diamankan sebagai barang bukti," jelas Hidayanto.

Dari pengungkapan kasus kedua, polisi menyita total 58 butir pil berlogo Y, sehingga keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam dua kasus tersebut mencapai 1.086 butir.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Bantul untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih memburu pemasok berinisial D yang diduga menjadi sumber peredaran pil berlogo Y tersebut.

"Kedua tersangka kami sangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas Hidayanto.

Polres Bantul juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (wag)

Dilarang

Baca Juga