Platinum

Muskalsus Pemkal Condongcatur Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Wijatma T S
27 May 2025
.
Muskalsus Pemkal Condongcatur Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

(PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Kalurahan Condongcatur resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih, menyusul diselenggarakannya Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) di Ruang Wacana Loka, Selasa (27/5).

Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Peserta Muskalsus melibatkan unsur BPKal, Pemkal, Lembaga Kalurahan, perwakilan padukuhan, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Koperasi UKM DIY, Dinas Koperasi Kabupaten Sleman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK), Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Panewu Depok, Jawatan Praja, dan Jawatan Kemakmuran Kapanewon Depok.

Ketua BPKal Condongcatur, Sunarto, S.Sos, selaku penyelenggara Muskalsus menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat dari pemerintah pusat.

“Sesuai Inpres No. 9 Tahun 2025, kami diberi amanah membentuk Koperasi Merah Putih di tingkat kalurahan. Tujuannya adalah mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, hingga klinik desa,” jelas Sunarto.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0258/2025, batas waktu pembentukan dan pengesahan badan hukum Koperasi Kalurahan Merah Putih ditetapkan hingga 30 Juni 2025.

Biaya pengesahan akta notaris ditanggung APBD Sleman Tahun 2025 melalui Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Sleman.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M.IP dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya musyawarah ini. Ia menekankan pentingnya koperasi sebagai wadah gotong royong ekonomi warga.

“Alhamdulillah, kita memulai langkah penting membentuk Koperasi Desa Merah Putih Condongcatur. Koperasi ini menjadi motor ekonomi warga, mendukung UMKM, petani, peternak, dan pelaku usaha lokal. Nama ‘Merah Putih’ mencerminkan semangat nasionalisme, keadilan sosial, dan kemandirian desa,” tuturnya.

Dari Dinas Koperasi UKM DIY, Setyohastuti menegaskan koperasi adalah badan hukum milik anggota yang berbeda dengan Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal). Oleh karena itu, rasa kepemilikan anggota menjadi kunci keberhasilan koperasi.

Dalam pembahasan Muskalsus, disepakati sejumlah hal penting, antara lain struktur kelembagaan koperasi, nama dan lokasi koperasi, wilayah keanggotaan, serta skema simpanan dan masa kerja pengurus.

Koperasi yang terbentuk diberi nama Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Condongcatur, dengan lokasi usaha di lingkungan Kalurahan Condongcatur.

Susunan pengurus meliputi Novita Savitri, Siswantoro, S.Sos, Giyanto, Lulita Rahmawati Putri, dan Yuliasih.

Sementara pengawas terdiri dari Lurah Condongcatur sebagai ketua, dengan anggota Sunarto, S.Sos dan Lien Setyawati.

Masa kerja pengurus dan pengawas ditetapkan selama lima tahun.

Bidang usaha koperasi ini fleksibel sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, antara lain perdagangan sembako, klinik desa, penyewaan peralatan kantor, unit simpan pinjam, hingga logistik dan cold storage.

Untuk tahap awal, koperasi akan menjalankan unit Simpan Pinjam, dengan skema simpanan pokok sebesar Rp100.000, simpanan wajib Rp10.000 per bulan, dan simpanan sukarela tanpa batas nominal.

Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Condongcatur, diharapkan mampu menjadi lokomotif penggerak ekonomi berbasis warga dan memperkuat kemandirian desa secara berkelanjutan.(atm)

Dilarang

Baca Juga