Platinum

Motor Tetangga Dicuri, Pelaku Jual Rp2 Juta Lewat Marketplace

Wagino
20 August 2026
.
Motor Tetangga Dicuri, Pelaku Jual Rp2 Juta Lewat Marketplace

Pelaku curanmor jongkok di hadapan petugas Reserse Banguntapan. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) – Seorang pria berinisial DDK (23), warga Tamanan, Banguntapan, Bantul, ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Motor Honda Beat hasil curian tersebut kemudian dijual melalui marketplace seharga Rp2 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian terjadi pada Jumat (20/2/2026) di Tamanan Kulon, Tamanan, Banguntapan. Saat itu, korban memarkir sepeda motor di samping rumah sekitar pukul 04.00 WIB, lalu tidur.

“Pelapor sebelumnya memarkir sepeda motor di samping rumah sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian tidur. Saat bangun sekitar pukul 15.00 WIB, sepeda motor yang diparkir di tempat semula sudah tidak ada,” kata Hidayanto, Kamis (20/8/2026).

Korban kemudian mencari sepeda motornya, tetapi tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi AB 4665 WJ.

Dalam penyelidikan, polisi mendapat petunjuk bahwa terduga pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

Ditangkap Setelah Enam Bulan

Polisi menerima laporan terkait pencurian tersebut pada 19 Agustus 2026. Unit Reskrim Polsek Banguntapan kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi sebelum melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku.

Pada Rabu (19/8), polisi akhirnya mengamankan DDK di wilayah Tamanan, Banguntapan. Saat diperiksa, DDK mengakui telah mengambil sepeda motor milik tetangganya.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014,” ujar Hidayanto.

Menurut keterangan pelaku, sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya melalui marketplace. Motor hasil curian itu ditawarkan dengan harga Rp2 juta.

“Menurut keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui marketplace seharga Rp2 juta,” jelasnya.

Motor Masih Dalam Pencarian

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat keterangan pembelian kendaraan melalui kredit, STNK sepeda motor, serta satu buah kunci Honda Beat.

Namun, sepeda motor yang menjadi barang bukti utama belum ditemukan karena telah dijual pelaku kepada orang lain.

“Untuk kendaraannya masih dalam pencarian. Penyidik juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang atau DPB terhadap sepeda motor tersebut,” kata Hidayanto.

Polisi telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. DDK juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DDK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (Wag)

Dilarang

Baca Juga