.
Dr. Sumbo Tinarbuko (PM- Dokumen pribadi
Oleh: Dr. Sumbo Tinarbuko
JAGAD akademik sedang dirundung duka mendalam. Narasi muram itu berawal dari temuan sejumlah media massa yang membongkar modus kejahatan akademik.
Hasil investigasi itu berhasil membuka tabir bermekarannya konferensi palsu. Di dalamnya juga didapati prosiding abal-abal serta penerbitan jurnal ilmiah yang diragukan keasliannya.
Siapa pelaku di balik kejahatan akademik itu? Hasil investigasi mereka menyebut oknum peneliti serta dosen bergelar profesor doktor dituding sebagai dalang kejahatan akademik.
Terkuaknya penerbitan jurnal ilmiah palsu, konferensi dan prosiding abal-abal, dinilai bukan sekadar masalah kejahatan akademik semata. Keberadaannya merupakan sebentuk penyakit menular yang menyerang tubuh lembaga pendidikan tinggi. Pelan namun pasti, penyakit menular itu akan melumpuhkan jagat pendidikan tinggi di Indonesia.
Apa penyebab maraknya kejahatan akademik? Patut diduga, oknum dosen mengejar dharma penelitian yang ada di dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Apa tujuannya? Tentu saja untuk menjadi dongkrak instan yang akan melentingkan dirinya menuju gerbang kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Penyebab maraknya kejahatan akademik ditengarai akibat dari tekanan administrasi pendidikan yang bikin pusing kepala. Berupa pemenuhan nilai beban kerja dosen (BKD). Hal itu tercantum pada kolom penelitian dan kolom beban khusus bagi dosen dengan pangkat Lektor Kepala atau Guru Besar.
Pemicu lainnya akibat lemahnya kesadaran dan prinsip kejujuran oknum dosen yang terjerembab dalam kubangan kejahatan akademik. Selain hal itu, mereka tergelincir di sana karena terbelenggu kapitalisme ilmu pengetahuan.
Ciri wujud kapitalisme ilmu pengetahuan terlihat dari dimulainya proses pengabaian pencapaian akademik. Tafsirnya, keberhasilan dan prestasi akademik seorang dosen tidak lagi ditakar dari berat jenis ide dan gagasan. Atau dinilai dari temuan hasil penelitian yang mengedepankan unsur kebaruan (novelty). Serta diteropong seberapa besar nilai kebermanfaatan hasil temuan penelitian para dosen bagi warga masyarakat.
Sementara yang muncul dipermukaan hanya sekadar dikuantifikasi dalam tampilan angka. Disetarakan dengan diksi “memenuhi” alias kepanjangan dari simbol huruf “M”.
Penampakan visual hukum kuantitas itu berupa takaran berapa jumlah naskah artikel yang sudah terbit di jurnal ilmiah terindeks Scopus atau Sinta.
Solusi Akademik
Bagaimana memangkas kanker kejahatan akademik yang sudah menyebar di seluruh tubuh lembaga pendidikan tinggi?
Salah satu jalan keluar yang wajib ditempuh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek berupa penggantian sistem penilaian BKD.
Pada titik ini Presiden bersama Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek wajib membuat kebijakan baru. Yakni, keberanian mengubah penilaian gaya lama yang mengedepankan angka (kuantitas) di atas isi (kualitas).
Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek, sudah saatnya mengganti format ukurannya. Dari yang awalnya berupa diksi jumlah. Diganti menjadi kata nilai dan frasa yang berdampak.
Jika itu terwujud, maka cakrawala perubahan akan terbit. Menjadi seberkas cahaya terang benderang sepanjang masa.
Dari sana, keberadaannya sanggup mengganti sistem tuntutan administrasi pendidikan. Wujudnya berupa pertanyaan pendek, “Berapa jumlah minimal publikasi per tahun?”. Ganti pernyataan yang menekankan pada sistem penilaian berbasis dampak dan kebermanfaatan warga masyarakat.
Maknanya, satu karya ilmiah produk penelitian yang benar-benar berguna dan bermanfaat. Hal itu jauh lebih bermanfaat bagi warga masyarakat. Daripada puluhan tulisan artikel ilmiah yang tuntas diterbitkan. Tetapi sekadar menuntaskan syarat point penelitian dan produksi karya ilmiah pada kolom isian BKD.
Dengan demikian, format dan kriteria penilaian dilakukan tidak berdasarkan nama jurnal ilmiah yang terindeks Sinta atau Scopus. Juga tidak sekadar pencantuman nomor registrasi sertifikat konferensi. Melainkan didedikasikan pada kualitas isi karya. Juga pada proses analisis. Serta dampak faktual yang berhasil disumbangkan untuk kemaslahatan warga masyarakat.
Terpenting, kembalikan harkat dan martabat keilmuan pengetahuan bagi seluruh civitas akademika. Hal ini mendesak dilakukan.
Mengapa harus demikian? Karena ada baiknya dosen tidak hanya memenuhi target administrasi BKD dengan mengisi seluruh kolom agar mendapatkan nilai “M” berwarna hijau (memenuhi). Akan tetapi seluruh dosen dengan dukungan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek wajib mencari kebenaran hakiki dari sebuah ilmu pengetahuan yang digelutinya.
Pendeknya, makna ilmu pengetahuan harus dikembalikan pada fitrah dan esensi hakekatnya.
Tombolnya wajib digeser dari sebentuk laporan administrasi pendidikan dalam konteks BKD. Menjadi upaya serius menjalankan proses pencarian kebenaran dalam perspektif produksi ilmu pengetahuan.
Artinya, seluruh dosen melakukan kerja penelitian bukan hanya memenuhi kolom BKD. Tetapi untuk memajukan ilmu pengetahuan dan memberi manfaat nyata bagi hidup dan kehidupan warga masyarakat.
Selain itu hukumnya mutlak bagi seluruh dosen. Apa peruntukannya? Untuk memajukan ilmu pengetahuan dan menyumbangkan manfaat yang manusiawi bagi warga masyarakat.
Kesadaran Akademik
Kesadaran akademik seperti dituliskan di atas sudah saatnya didengungkan sekaligus dikumandangkan secara bersama-sama.
Jika kesadaran akademik itu tumbuh bermekaran kembali. Dapat dipastikan godaan memproduksi jurnal ilmiah bodong dan konferensi palsu akan kehilangan pembelinya sendiri. Mengapa demikian? Semuanya itu terjadi disebabkan hadirnya kesadaran akademik di dalam hati sanubari semua dosen di Indonesia.
Mereka akan meneguhkan sikap pengabdiannya di jagat pendidikan tinggi. Representasinya berupa janji peneguhan itu dikuatkan dengan tagline “Dosen wajib mencari pengakuan kebenaran atas produksi ilmu pengetahuan yang dikerjakannya”.***
*) Dr. Sumbo Tinarbuko, Pemerhati Budaya Visual dan Dosen Komunikasi Visual FSRD ISI Yogyakarta