.
Pelaku berhasil diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Pajangan. (PM-Wagino)
Patmamedia.com (BANTUL) – Aksi dugaan pencurian material bangunan di proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kalurahan Guwosari, Kapanewon Pajangan, Kabupaten Bantul, berhasil digagalkan warga pada Jumat (3/7/2026) dini hari.
Dua pemuda asal Kota Yogyakarta diamankan setelah kepergok membawa sejumlah besi menggunakan sepeda motor.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di proyek pembangunan yang berada di Dusun Kedung RT 05, Kalurahan Guwosari.
Kecurigaan warga terhadap dua pemuda yang membawa beberapa batang besi berujung pada terbongkarnya dugaan aksi pencurian tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan setelah aksinya diketahui warga yang berada di sekitar lokasi.
"Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Pajangan yang saat itu sedang melaksanakan patroli," ujar Rita, Jumat (3/7/2026).
Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial R.P. (18), warga Ngampilan, Kota Yogyakarta, dan J.A.F.M. (19), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Rita menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, dua saksi melihat kedua pemuda tersebut melintas dengan membawa beberapa batang besi menggunakan sepeda motor.
Sebagian besi diletakkan di bagian depan kendaraan, sementara sisanya dipanggul sehingga menarik perhatian warga.
Merasa ada yang janggal, saksi menghentikan kedua pemuda itu untuk menanyakan asal-usul material yang dibawa.
Saat dimintai penjelasan, salah seorang terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, sedangkan rekannya mengaku hanya diperintah oleh "juragannya" untuk mengambil besi tersebut.
Jawaban itu justru memicu kecurigaan warga. Setelah didesak, keduanya akhirnya mengakui besi yang dibawa berasal dari proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Guwosari.
Mendapat pengakuan tersebut, warga segera menghubungi petugas Polsek Pajangan yang sedang berpatroli.
Polisi kemudian datang ke lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan empat batang besi holo sepanjang sekitar enam meter, tujuh potong besi siku, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi AB 5406 FP yang diduga digunakan untuk mengangkut material tersebut.
"Seluruh barang bukti telah kami amankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan kedua terduga pelaku untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa," jelas Rita.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Rita mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
"Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan. Kami juga mengimbau agar setiap mengetahui adanya dugaan tindak pidana segera melapor kepada petugas, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya. (wag)
Editor: Wijatma TS