.
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan polisi. (PM-ist)
Patmamedia.com, BANTUL – Pelarian pria berinisial AMV alias V (25), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Srandakan, Bantul, akhirnya terhenti. Polisi menangkap pria asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tersebut di kawasan Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul.
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam bernomor polisi AB 4249 HD milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus pencurian itu terjadi di Dusun Bibis, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban berinisial IF (43), warga Poncosari, awalnya memarkir sepeda motor tersebut di depan rumahnya. Namun, saat keluar rumah untuk menunggu putrinya pulang setelah membeli obat, korban mendapati motornya sudah raib.
Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada putrinya. Karena tidak mengetahui keberadaannya, keduanya kemudian mencari di sekitar rumah. Namun, motor tersebut tidak ditemukan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Srandakan pada 6 September 2026.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Srandakan langsung melakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. AMV alias V kemudian diamankan di Dusun Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.
"Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan dan menyita sepeda motor Suzuki RC 100 warna hitam dengan nomor polisi AB 4249 HD yang diduga merupakan hasil pencurian," jelas Hidayanto.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Srandakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, AMV diproses menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Proses penyidikan masih berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," tutup Hidayanto. (Wag)