.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bambanglipuro. (PM-ist)
Patmamedia.com, BANTUL – Rekaman kamera pengawas (CCTV) membongkar dugaan pencurian uang kotak infak di sebuah masjid di Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul.
Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (43), warga setempat, pada Senin (26/10/2026).
Pria tersebut diduga berulang kali membobol kotak infak di masjid yang sama. Akibat kejadian itu, pengurus masjid diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 500 ribu.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro setelah menerima laporan dari pengurus masjid.
“Petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar Hidayanto.
Kasus ini terungkap setelah pengurus masjid beberapa kali mendapati kotak infak dalam kondisi terbuka dan rusak.
Kejadian pertama diketahui pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, seorang saksi hendak melaksanakan salat Zuhur dan mendapati kotak infak di depan pintu masjid dalam keadaan terbuka.
Lima hari kemudian, Sabtu (10/10), saksi kembali menemukan dua kotak infak dalam kondisi terbuka.
Warga kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan kaus biru lengan panjang dan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah. Pria itu diduga merusak kotak infak.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada Rabu (14/10) sekitar pukul 09.06 WIB. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengendarai Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor, mengenakan jaket hitam dan celana kecokelatan.
Pada Senin (19/10) sekitar pukul 21.15 WIB, dua kotak infak kembali ditemukan dalam kondisi rusak. Warga yang memeriksa CCTV melihat seorang pria dengan sepeda motor berciri serupa.
Setelah menerima laporan pada Minggu (25/10), Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AM. Pada Senin (26/10) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan pemantauan dan mendapati pria tersebut melintas menggunakan sepeda motor yang cirinya sesuai dengan kendaraan dalam rekaman CCTV.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa AM. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pria tersebut mengakui perbuatannya.
Polisi selanjutnya membawa AM ke Polsek Bambanglipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah hitam tanpa surat-surat, satu buah obeng, satu buah tang, dan satu mata gergaji besi.
Penyidik Polsek Bambanglipuro kini melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. (Wag)