Platinum

Polres Bantul Sita 160 Tablet Psikotropika, Dua Tersangka Ditangkap

Wagino
06 August 2026
.
Polres Bantul Sita 160 Tablet Psikotropika, Dua Tersangka Ditangkap

Barang 160 tablet psikotropika disita di Polres Bantul. (PM-ist.)

Patmamedia.com (BANTUL) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran psikotropika tanpa hak di Kapanewon Pandak.

Berawal dari informasi masyarakat, polisi menangkap dua tersangka berinisial IP (32) dan IF (30) serta menyita total 160 tablet obat keras golongan psikotropika.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Selasa (4/8/2026) di lokasi berbeda di wilayah Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti psikotropika yang diduga disimpan dan disalurkan tanpa izin,” kata Hidayanto, Kamis (6/8/2026).

Pengungkapan bermula dari penangkapan IP sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di Gilangharjo. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 31 tablet Alprazolam merek Calmlet dan 44 tablet Atarax yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok.

Dari pemeriksaan awal, IP mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari rekannya, IF. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IF sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya yang juga berada di wilayah Gilangharjo.

Dari kamar IF, petugas menemukan 54 tablet Clonazepam merek Riklona, 20 tablet Alprazolam merek Calmlet, dan 10 tablet Atarax. Polisi juga menyita satu plastik bening bertuliskan “Mersi” serta telepon genggam yang di dalamnya terdapat salinan resep pengambilan obat.

Menurut Hidayanto, hasil pemeriksaan menunjukkan obat-obatan tersebut sebelumnya diperoleh melalui penebusan resep dokter.

Namun, obat kemudian disalurkan kepada pihak lain tanpa kewenangan atau izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

IF juga mengaku sebelumnya menyerahkan puluhan tablet Alprazolam dan Atarax kepada IP.

“Meski obat tersebut diperoleh melalui resep dokter, penyalurannya kepada pihak lain tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Karena itu, kedua tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hidayanto.

Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara IF dipersangkakan melanggar Pasal 60 ayat (2) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bantul menegaskan akan terus meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika maupun narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Hidayanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran psikotropika yang dapat membahayakan generasi muda,” pungkasnya. (Wag)

Dilarang

Baca Juga