Platinum

Polres Bantul Sapu Bersih Miras Ilegal, 6 Lokasi Digerebek dalam Sehari

Wagino
09 May 2026
.
Polres Bantul Sapu Bersih Miras Ilegal, 6 Lokasi Digerebek dalam Sehari

Beberapa dari miras oplosan yang diamankan polisi. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) – Jajaran Polres Bantul menggelar operasi besar-besaran pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di enam lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Jumat (8/5/2026). 

Dalam operasi maraton tersebut, puluhan botol miras berbagai jenis berhasil disita dari sejumlah pelaku.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan potensi tindak kriminal yang dipicu konsumsi alkohol, terutama miras oplosan dan ilegal.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Bantul.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar miras ilegal maupun oplosan di wilayah Bantul. Langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersebut,” ujar Rita, Sabtu (9/5/2026).

Operasi dimulai pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Parangtritis, Kretek. Petugas menggerebek sebuah warung angkringan di Dusun Mancingan XI dan mengamankan seorang perempuan berinisial S (42). Dari lokasi tersebut polisi menyita 21 botol miras jenis AL serta 10 plastik alkohol murni siap edar.

Siang harinya sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak ke Dusun Kaliputih, Pendowoharjo. Seorang pria berinisial KS (36) diamankan bersama empat botol miras oplosan ukuran 600 mililiter.

Razia berlanjut pukul 17.00 WIB di kawasan Ringroad Timur, Manding. Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan seorang buruh berinisial ITP (27) beserta 22 botol minuman beralkohol jenis bimoli.

Pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, Polsek Sanden yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Haryono menyisir kawasan Pantai Samas, Dusun Ngepet. 

Dari tiga rumah warga yang diperiksa, petugas menemukan dua botol miras merk Vodka di rumah warga berinisial L.

Tak berhenti di situ, Sat Samapta Polres Bantul kembali bergerak pukul 22.30 WIB ke Dusun Bogoran, Trirenggo. Seorang pemuda berinisial KA (24) diamankan dengan barang bukti 32 botol miras berbagai merek, mulai dari AL, arak, anggur merah hingga bir hitam.

Operasi kemudian ditutup menjelang tengah malam sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Sorowajan, Banguntapan. Petugas mengamankan pria berinisial MAS (40) dengan barang bukti 11 botol miras jenis Ciu Bekonang ukuran 1.500 mililiter.

Rita menambahkan, seluruh pelaku akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

“Seluruh barang bukti telah kami sita dan dibawa ke Mapolres maupun Polsek jajaran untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor,” katanya.

Polres Bantul mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal maupun aktivitas perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (wag)

Editor: Wijatma TS

Dilarang

Baca Juga