.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Kabupaten Sleman, Wahyudi Kurniawan, S.IP., M.A.P. (PM-ist.)
Patmamedia.com, SLEMAN – Pembinaan atlet, nasib klub olahraga, hingga pemerataan fasilitas menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sleman dalam membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Aturan baru ini diharapkan menjadi fondasi agar prestasi olahraga Sleman tidak dibangun secara instan, tetapi melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan.
Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Sleman yang diketuai Wahyudi Kurniawan terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Wahyudi menempatkan revisi Perda ini sebagai momentum untuk membenahi sistem pembangunan olahraga di Sleman. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan di lapangan, mulai dari pembinaan atlet usia dini, keberlangsungan klub, kualitas pelatih, pemerataan sarana olahraga, hingga perlindungan dan penghargaan bagi atlet serta pelaku olahraga.
Salah satu hal penting yang dibahas adalah penerapan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) ke dalam Desain Olahraga Daerah (DOD) Kabupaten Sleman.
Artinya, arah pembangunan olahraga nasional perlu diterjemahkan menjadi program nyata sesuai potensi dan kebutuhan Sleman. Dengan begitu, pembinaan olahraga tidak hanya berfokus pada penyelenggaraan kompetisi atau pembangunan fasilitas, tetapi juga memastikan atlet mendapat pendampingan secara berjenjang.
Melalui DOD, Sleman diharapkan memiliki peta jalan pembangunan olahraga yang jelas. Mulai dari menentukan cabang olahraga potensial, menyiapkan sistem pembinaan atlet, meningkatkan kemampuan pelatih, hingga menyediakan fasilitas sesuai kebutuhan.
Keberhasilan program juga perlu diukur dan dievaluasi secara berkala. Dengan sistem tersebut, pembinaan atlet tidak bergantung pada program sesaat, melainkan berjalan konsisten dalam jangka panjang.
Pansus juga menyoroti pentingnya keberlanjutan klub-klub olahraga yang selama ini menjadi fondasi pembinaan atlet. Tanpa dukungan yang memadai, proses pencarian dan pengembangan bibit atlet berpotensi tidak berjalan optimal.
Karena itu, pembaruan Perda diharapkan memperkuat perhatian terhadap klub pembina, perlindungan hak atlet dan pelatih, serta pemberian penghargaan yang adil bagi pihak-pihak yang berkontribusi terhadap prestasi olahraga.
Pembangunan olahraga juga membutuhkan kerja sama banyak pihak. Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan KONI, organisasi olahraga, klub, satuan pendidikan, kalurahan, kapanewon, dunia usaha, dan masyarakat.
Sinergi tersebut diperlukan agar pembinaan olahraga menjangkau lebih banyak warga sekaligus membuka kesempatan bagi atlet potensial untuk berkembang.
Pansus menilai kebijakan anggaran olahraga perlu diarahkan untuk mendukung proses pembinaan jangka panjang. Anggaran tidak semestinya hanya berorientasi pada pembangunan fisik atau penyelenggaraan pertandingan, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan atlet, pelatih, dan klub.
Karena itu, setiap rumusan pasal dalam Raperda dikaji agar tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga dapat diterapkan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran.
Pembahasan secara maraton ini bukan sekadar upaya mengganti aturan lama. Lebih dari itu, revisi Perda diharapkan membangun tata kelola olahraga Sleman yang lebih profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Target akhirnya adalah mendorong masyarakat semakin aktif berolahraga, memastikan pembinaan atlet berjalan berkesinambungan, memberi ruang bagi klub untuk berkembang, serta melahirkan prestasi melalui proses yang terencana.
Dengan pembaruan Perda tersebut, Sleman diharapkan mampu menerjemahkan arah pembangunan olahraga nasional menjadi kebijakan daerah yang konkret dan berkelanjutan.