Platinum

KPU Sleman dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian pada Ahli Waris Anggota KPPS

Wijatma T S
19 December 2024
.
KPU Sleman dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian pada Ahli Waris Anggota KPPS

(PM-ist)

Patmamedia.com (SLEMAN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman bersama BPJS Ketenagakerjaan Sleman menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Bapak Mustaqiem, salah satu anggota KPPS TPS 27 Ngringin, Condongcatur. 

Penyerahan berlangsung di ruang Anglo Citatama Kapanewon Depok dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sleman Novaria Sulistyo, Panewu Depok Wawan Widiantoro, jajaran PPK Depok, PPS Condongcatur, dan keluarga ahli waris.  

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Bapak Mustaqiem. 

"Atas nama KPU Kabupaten Sleman, kami turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya salah satu anggota KPPS kami. Beliau telah menjadi bagian penting dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu," ungkapnya.  

Ahmad Baehaqi menjelaskan, sejak Pemilu 2024 KPU telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kerja kepada badan ad hoc, seperti PPK, PPS, dan KPPS. 

Perlindungan ini meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 dan PKPU 1 Tahun 2023 Pasal 19 Ayat 1.  

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada penyelenggara pemilu selama masa tugas mereka. Santunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka,” jelas Baehaqi.  

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Novaria Sulistyo, menambahkan bahwa santunan JKM senilai Rp42 juta diberikan kepada ahli waris berkat kerja sama yang baik antara KPU, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Ini adalah bentuk penghormatan kepada almarhum yang telah berjasa dalam pelaksanaan demokrasi. Kami juga memiliki program pemberdayaan bagi ahli waris untuk membantu mereka tetap produktif secara ekonomi," ujarnya.  

Panewu Depok, Wawan Widiantoro, turut mengapresiasi perhatian KPU dan BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap santunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris, yaitu Ibu Indah Kusumaningrum dan putrinya yang masih berusia 9 tahun. 

“Santunan ini bukan pengganti, tetapi bentuk perhatian dan penghargaan. Kami berharap keluarga tetap tabah dan bisa melanjutkan kehidupan dengan semangat baru,” katanya.  

Ketua PPK Depok, Wuri Handayani, menjelaskan bahwa almarhum Bapak Mustaqiem resmi menjadi anggota KPPS dalam masa kerja 7 November hingga 7 Desember 2024. Ia meninggal dunia pada 14 November 2024. 

"Kami segera melaporkan kejadian ini ke KPU Sleman, dan syarat-syarat pengajuan santunan segera diproses. Hari ini, klaim JKM berhasil dicairkan," ungkapnya.  

Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata perhatian KPU dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan para penyelenggara pemilu. Semoga dukungan ini dapat memberikan kekuatan bagi keluarga almarhum dalam menghadapi masa depan. (atm)

Griting

Baca Juga