Platinum

Karyawan Toko Batik di Bantul Diduga Gelapkan Barang Rp 37 Juta

Wagino
08 October 2026
.
Karyawan Toko Batik di Bantul Diduga Gelapkan Barang Rp 37 Juta

Terduga pelaku (AB) kini mendekam di Mapolsek Piyungan. (PM-ist)

Patmamedia.com (BANTUL) – Seorang karyawan toko grosir batik di Jalan Wonosari Km 14, Srimulyo, Piyungan, Bantul, berinisial AB (44), diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sejumlah barang milik tempatnya bekerja. Akibat peristiwa ini, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 37 juta.

AB, warga Ciracas, Jakarta Timur, diduga menggadaikan dan menjual barang-barang milik toko tanpa seizin pemilik. Polisi mengamankan terlapor di sebuah rumah kos di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, kasus tersebut diketahui pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan dugaan penggelapan kemudian diterima Polsek Piyungan pada Kamis (8/10/2026).

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan terlapor," kata Hidayanto, Kamis (8/10/2026).

Hidayanto menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut bermula pada Kamis (1/10/2026). Saat itu, seorang saksi berinisial RS hendak menggunakan kamera Sony A6700 untuk keperluan pada Sabtu (3/10/2026).

RS kemudian menyampaikan keinginannya melalui sang kakak, AS, kepada AB menggunakan aplikasi WhatsApp. AB menjanjikan kamera tersebut akan diberikan pada Sabtu (3/10/2026).

Namun, kamera yang dijanjikan tak kunjung diberikan. AB disebut terus memberikan berbagai alasan hingga akhirnya diketahui barang tersebut tidak berada di tempat semestinya.

Pelapor berinisial MRS (30), warga Srimulyo, Piyungan, Bantul, kemudian melaporkan perkara tersebut kepada polisi.

Menurut Hidayanto, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang-barang milik toko tersebut telah digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik.

"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Barang-barang milik toko tersebut telah digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik," terang Hidayanto.

Polisi mencatat lima barang yang dilaporkan hilang dengan total nilai kerugian sekitar Rp 37 juta. Barang-barang tersebut meliputi perangkat elektronik dan kamera.

Berikut rinciannya:

1. Kamera Sony A6700 warna hitam, senilai Rp 18 juta.
2. Lensa kit warna hitam, senilai Rp 1,2 juta.
3. Tablet Redmi Pad 2 warna abu-abu, senilai Rp 2,3 juta.
4. iPhone 11 64 GB warna hitam, senilai Rp 8 juta.
5. Laptop MSI, senilai Rp 7,5 juta.

Berdasarkan rincian tersebut, nilai total barang yang dilaporkan mencapai Rp 37 juta.

Setelah mengetahui keberadaan AB, petugas Unit Reskrim Polsek Piyungan mendatangi tempat kosnya di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul. Polisi kemudian mengamankan AB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain kotak Redmi Pad 2, kotak iPhone 11, satu unit iPhone 11 warna hitam, kotak kamera Sony A6700, serta surat bukti gadai.

AB kini ditahan di Polsek Piyungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hidayanto mengatakan, penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum," pungkas Hidayanto. (wag)

Dilarang

Baca Juga